Asuransi Kesejahteraan Sosial

glosarium (g)

  • (ASKESOS) 1). Menurut UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah asuransi yang secara khusus yang diberikan kepada warga negara yang tidak mampu dan tidak terakses oleh sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis pada kontribusi peserta; 2). Menurut Panduan Manajemen Askesos, Dit. Jamkesos – Ditjen Banjamsos Depsos RI 2007, sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi pencari nafkah utama sebagai Pekerja Mandiri dan pekerja dan pekerja di sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat mendrita sakit, kecelakaan dan/atau meninggal dunia (glosarium)
    sumber: Glosarium kemsos.go.id

Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak