hak guna usaha
arti
- hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id