hak paten
arti
- hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum tenhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id