Pengguna Jasa
glosarium (g)
- Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang. (UU No.14/1992) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum. UU No.22 Tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Pihak yang menggunakan jasa pihak pelapor. (Pasal 1 angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010). (glosarium)sumber: Glosarium ppatk.bpk.go.id
