Transaksi Keuangan Mencurigakan

glosarium (g)

  • (TKM) Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau Transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (glosarium)
    sumber: Glosarium ppatk.bpk.go.id

Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak