Administrasi Perencanaan
glosarium (g)
- Sistem pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi rencananya; system ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan atau tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh seorang perencana. (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id
