Al-Qard

glosarium (g)

  • Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak. (glosarium)
    sumber: Glosarium syariah.ojk.go.id


Kamus Lainnya

Kamus Inggris

Bookmark


Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak