Alasan Pindah karena Perubahan Status Perkawinan
glosarium (g)
- Alasan pindah karena perubahan status perkawinan adalah jika kepindahan responden karena berubahnya status perkawinan, misalnya karena menikah, cerai, atau ditinggal mati oleh suami/istri. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id
