Alat Berat
glosarium (g)
- Barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan. (KM. No.69/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id