annulment
glosarium (g)
- (pembatalan) pembatalan putusan pengadilan dikarenakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karena ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
