Ashil
glosarium (g)
- Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain. (glosarium)sumber: Glosarium syariah.ojk.go.id
