Asistensi Sosial
glosarium (g)
- Bentuk perlindungan sosial yang bertujuan memberi bantuan kepada orang-orang yang mengalami kesulitan, termasuk didalamnya bantuan secara umum atau bantuan yang diberikan untuk orang-orang miskin; bantuan untuk orang-orang jompo, tuna netra, orang-orang cacat dan anak terlantar; asuhan di dalam lembaga untuk orang jompo, tuna netra dan cacat yang miskin yang tidak dapat tinggal di keluarganya (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
