badan hukum
arti
- badan (perkumpulan dsb) yg dl hukum diakui sbg subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb); (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (legal entity) badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
