barang bukti
hukum (huk)
- benda yg digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan kepadanya; barang yg dapat dijadikan sbg bukti dl suatu perkara; (hukum)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id