batal demi hukum
glosarium (g)
- (null and void) sesuatu yang demi hukum tidak berlaku atau tidak sah, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id