bendahara pengeluaran
glosarium (g)
- orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
