Bentuk Badan Hukum
glosarium (g)
- Bentuk badan hukum adalah suatu status badan hukum yang telah dimiliki oleh suatu kegiatan ekonomi/usaha berdasarkan akte pendiriannya yang dikeluarkan oleh akte notaris, berupa akte notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id