buy back
glosarium (g)
- (beli kembali) suatu klausul dalam perjanjian jual-beli yang menyatakan penjual mempunyai hak untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut dalam hal-hal tertentu sebagaimana tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak; suatu metode dalam perdagangan sistem imbal beli, yang dalam hal ini eksportir setuju untuk menerima pembayaran dari importir dengan cara membeli barang yang dihasilkan importir dari barang-barang modal yang sebelumnya telah dibelinya dari eksportir tersebut. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
