cadangan surplus
glosarium (g)
- perakunan: kelebihan kas yang tidak dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke rekening di bank sentral (surplus reserves) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id