counterfeit
glosarium (g)
- (pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak) perbuatan melawan hukum berupa membuat dan atau menjual barang-barang bernilai ekonomis dengan cara misalnya memalsu, meniru atau menggunakan merek-merek terkenal, dengan maksud untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan menyesatkan konsumen. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
