dana alokasi khusus
glosarium (g)
- (DAK) yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: UU No. 33/2004]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id