dapat dibatalkan demi hukum
glosarium (g)
- sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah oleh suatu penetapan/putusan hakim, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id