debit- pendebitan iangsung
glosarium (g)
- pembayaran dengan cara melakukan pembebanan rekening nasabah setelah terlebih dahulu membenkan persetujuan kepada bank untuk melakukan penarikan sejumlah uang pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya; .sistem pembayaran dengan cara ini biasanya dilakukan oleh nasabah bank pemegang kartu akun yang juga berfungsi sebagai kartu debit (direct debit) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
