eksepsi peremptoir
glosarium (g)
- eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu, dengan lain perkataan telah kadaluarsa, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
