equity
glosarium (g)
- (ekuiti) istilah ini mempunyai arti bermacam-macam, dalam hukum perusahaan berarti modal saham yang diterbitkan perusahaan bersangkutan; dalam hukum secara umum, berarti ketakberpihakan, adil, tak berat sebelah; hukum alam; dalam tradisi hukum Common Law, berarti ajaran dan prinsip hukum yang berkembang sejajar dengan tradisi hukum kebiasaan dan perundang-undangan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id