fasakh
(fa.sakh)
nomina (n)
- pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau krn pernikahan yg telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan (n Huk)Contoh:
pengadilan agama telah memutuskan ~ krn suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat;sumber: kbbi3
