Fasilitas Parkir Untuk Umum
glosarium (g)
- Fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum. (KM. No.66/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
