grace period
glosarium (g)
- (masa tenggang) kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id