illicit trade
glosarium (g)
- perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
