jaminan
glosarium (g)
- harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasH usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; sin. agunan (collateral) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- 1. tanggungan atas pinjaman yang diterima; borg; 2. garansi; 3. janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila hutang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi [vide: Pasal 1820-1825 KUHPerdata]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
- Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak peminjaman uang (glosarium)sumber: Glosarium syariah.ojk.go.id
nomina (n)
- tanggungan atas pinjaman yg diterima; agunan: ia meminjam uang kpd bank dng ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya; (n)sumber: kbbi3
- biaya yg ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yg dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi: ia membeli televisi dng ~ satu tahun; (n)sumber: kbbi3
- Ek janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tsb tidak dipenuhi; (n)sumber: kbbi3
