jual gadai
arti
- menjual (tanah dsb) dng pembayaran kontan dng syarat bahwa setelah jangka waktu tertentu pemilik (penjual) berhak membelinya kembali; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah waktu tertentu si pemilik berhak membeli kembali. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id