Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
glosarium (g)
- Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. UU No. 22 Tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
