kejahatan korporasi
glosarium (g)
- suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam mana perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk dan/atau atas nama korporasi, dan termasuk ke dalam ruang lingkup kegiatan korporasi tersebut sebagaimana ternyata dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga-nya. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
