kenyataan hukum
glosarium (g)
- suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum, yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya dan beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
