ketetapan positif
glosarium (g)
- ketetapan administrasi yang dapat menimbulkan suatu keadaan hukum baru, jadi dengan dikeluarkannya ketetapan administrasi itu ditimbulkan suatu keadaan hukum baru bagi orang atau badan hukum swasta yang mendapatkan ketetapan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
