Komisi Perlindungan Anak Indonesia
glosarium (g)
- Lembaga yang bertugas melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, memberikan laporan, saran masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
