Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
glosarium (g)
- Satu kesatuan sistem yang terdiri� atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. UU No.22 tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id