legitieme portie
glosarium (g)
- (bagian mutlak) suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. [vide: Pasal 913 KUH Perdata]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
