lex commissora
glosarium (g)
- syarat batal yang tegas dicantumkan/tidak tegas dicantumkan dalam surat perjanjian timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya/lalai dalam perjanjian itu [Pasal 1266 KUHPerdata]; syarat perjanjian menjadi batal karena kealpaan salah satu pihak. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id