lisensi
(li.sen.si) /lisénsi/
nomina (n)
- (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb (nomina)Contoh:
~ usaha;sumber: kbbi3 - pajak yg harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tt ekspor-impor; (nomina)sumber: kbbi3
- izin menggunakan oktroi pihak lain dl hukum tt milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi; (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- izin dari pemerintah atau badan lainnya untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan usaha (lisence) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
- (hukum perdata) perjanjian tertulis pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten atau merek dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran royalti kepada pemegang paten atau merek, dengan ketentuan pemegang paten atau merek tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan paten atau menggunakan merek guna memperoleh keuntungan ekonomi. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
