lump sum contract
glosarium (g)
- kontrak lamsam; kontrak yang pemenuhan atau pelaksanaan prestasinya harus dilaksanakan secara penuh sebelum pembayaran dapat dimintakan kegagalan untuk melaksanakan prestasi secara utuh mengakibatkan pembayaran tak dapat dimintakan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
