masa tenggang
glosarium (g)
- kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (grace periode) kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id