mengesahkan
verba (v)
- menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah - Rancangan Undang-Undang Perkawinan; (v)sumber: kbbi3
- menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah - perceraian suami istri itu; (v)sumber: kbbi3
- menetapkan; memastikan: tim dokter - kematian orang tuanya; (v)sumber: kbbi3
- meresmikan; memberlakukan: Presiden - pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972; (v)sumber: kbbi3