menteri Muda
(menteri Muda)
arti
- pembantu Presiden yg tugasnya membantu seorang menteri, terutama dl koordinasi berbagai bidang yg mendesak dan perlu dilayani secara intensif (spt Menteri Muda Kehutanan yg membantu tugas Menteri Pertanian); (arti)sumber: kbbi3
