musyarakah
(mu.sya.ra.kah)
nomina (n)
- serikat dagang; kongsi; perseroan; persekutuan; (nomina)sumber: kbbi3
- masyarakat (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (glosarium)sumber: Glosarium syariah.ojk.go.id