nasabah debitur
glosarium (g)
- nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prisip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bensangkutan (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- 1. nasabah debitur; 2. nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id