nul and void
glosarium (g)
- 1. batal mutlak; 2. kondisi suatu perjanjian yang batal demi hukum, tidak sah; tidak menimbulkan akibat hokum; 3. tidak sah, tidak berharga; 4. batal; tidak sah; tidak mempunyai akibat-akibat hukum karena tidak memenuhi persayaratan undang-undang atau hukum. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id