Organisasi Kemasyarakatan
glosarium (g)
- Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id