otonomi daerah
arti
- hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang - undangan. (UU.No. 22/1999) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
