Padi dan Palawija
glosarium (g)
- Konsep dan definisi hanya mencakup hal-hal yang sesuai dengan karakteristik yang ditanyakan dalam SP IA(Laporan tanaman padi) dan SP IB (Laporan tanaman palawija), yaitu : a. Padi sawah adalah padi yang ditanam di lahan sawah. Termasuk padi sawah ialah padi rendengan, padi gadu, padi gogo rancah, padi pasang surut, padi lebak, padi rembesan dan lain-lain. b. Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status lahan tersebut. Termasuk disini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan-lahan bukaan baru. Lahan sawah mencakup pengairan, tadah hujan, sawah pasang surut, rembesan, lebah dan lain sebagainya. c. Padi ladang adalah padi yang ditanam di tegal/kebun/ladang atau huma. d. Palawija terdiri dari jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. e. Luas bersih adalah luas sawah secara keseluruhan (luas kotor) dikurangi dengan luas pematang/galengan dan luas saluan air. f. Luas panen berhasil (Luas panen) adalah tanaman yang dipungut hasilnya setelah tanaman tersebut cukup umur. Dalam panen berhasil ini termasuk juga tanaman yang hasilnya sebagian saja dapat dipungut (paling sedikit sampai dengan 11%) yang mungkin disebabkan karena mendapat serangan organisme pengganggu tumbuhan atau bencana alam. Mencabut bibit ini tidak termasuk sebagai memungut hasil dan tidak boleh dimasukkan dalam laporan ini. g. Luas panen muda adalah luas tanaman yang dipungut hasilnya sebelum waktunya (belum cukup tua). Tanaman yang dipanen muda hanya tanaman jagung dan kedelai. h. Luas rusak (Tak Berhasil) adalah jika tanaman mengalami serangan organisme pengganggu tumbuhan, bencana alam, sedemikian rupa sehingga hasilnya kurang dari 11% keadaan normal. i. Luas penanaman adalah luas tanaman yang betul-betul ditanam (sebagai tanaman baru) pada bulan laporan, baik penanaman yang bersifat normal maupun penanaman yang dilakukan untuk mengganti tanaman yang dibabat/dimusnahkan karena terserang organisme pengganggu tumbuhan atau sebab-sebab lain, walaupun pada bulan tersebut tanaman baru tadi dibongkar kembali. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id